Showing posts with label zakat fitrah. Show all posts
Showing posts with label zakat fitrah. Show all posts

Macam-Macam Zakat Dalam Islam dan Penjelasannya


Macam-Macam Zakat Dalam Islam dan Penjelasannya



Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Islam


Salam Islami sobat Mustaufa Site semua, kembali lagi bersama kami admin dari MustaufaSite. Kali ini kami hadir sedikit berbeda, menurut kami berbeda sih… tapi kalo sobat menganggap tidak ya nggak papa kok… Wkwkwk… Sobat, kali ini kami hadir dengan sedikit perubahan format postingan. Ya… kami dalam postingan kali ini akan membahas mengenai Macam-Macam Zakat Dalam Islam dan Penjelasannya secara singkat. Baik sobat langsung saja ya kami berikan penjelasan mengenai topik kali ini, pastikan sobat semua perhatikan dan jangan pindah-pindah channel dulu ya Ok…

Macam-Macam Zakat Dalam Islam dan Penejelasannya

Dalam hukum islam seperti yang kita ketahui bersama zakat dalam islam dibedakan dalam dua  jenis atau golongan. Dua jenis zakat itu yakni zakat fitrah dan zakat Mal, dalam postingan ini akan kami akan membahasnya secara mendalam dan insyaallah akan mudah dipahami oleh sobat semua.

Pengertian Zakat dalam Islam

Zakat dalam islam berarti menyisihkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk diberikan atau disedekahkan kepada orang yang berhak menerimanya. Atau kita mengeluarkan zakat itu untuk membersihkan harta yang telah kita miliki, jadi intinya zakat dilakukan untuk membersihkan harta benda kita yang kita miliki. Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahid, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat dinamakan Muzakki.

Macam-macam zakat

  1. Zakat Fitrah


Zakat Fitrah secara bahasa berarti kesucian, sedangkan manurut bahasa zakat fitrah berarti memberikan sebagian harta yang dimiliki dalam kadar tertentu kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat fitrah diberikan berkenaan dengan selesainya bulan Ramadhan, zakat fitrah merupakan zakat pembersih hati, zakat ini biasanya diberikan sebelum sholat idu fitri, namun bila yang memberikannya setelah sholat idul fitri pun tidak ada masalah.

  1. Hukum zakat fitrah
Zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap umat muslim yang mampu, dalam bulan Ramadhan menurut kesepakatan para ulama adalah sebesar 1 sha’ ( 1 sha’ setara dengan 4 mud, 1 mud = 675 gram) dalam takaran orang Indonesia 1 sha’ setara dengan 2,5 kilogram. Bila tidak bisa membayar dengan beras atau makanan pokok, bisa diganti dengan uang yang nilainya setara dengan itu.

  1. Syarat orang yang mengeluarkan zakat fitrah
-          Beragama islam
-          Seorang bayi yang terlahir sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan
-          Mampu membayarkan zakat fitrah atau dalam keadaan cukup ekonominya.

  1. Rukun Zakat Fitrah
Rukun dalam membayar zakat fitrah, meliputi :
-          Membaca Niat Zakat Fitrah
-          Ada orang yang akan membayar zakatnya (Muzakki)
-          Ada orang yang menerima zakat (Mustaqih)
-          Ada harta yang dizakatkan

  1. Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
-          Waktu Ta’jil, waktu yang dimaksud adalah waktu dari dimulainya bulan Ramadhan hingga hari terakhir dibulan Ramadhan ( sebelum Maghrib )
-          Waktu Wajib, yakni hari terakhir di bulan Ramadhan dari ba’da sholat Maghrib hingga sebelum shubuh.
-          Waktu yang Utama, yakni setelah sholat subuh hingga sebelum pelaksanaan sholat idul fitri di daerah kita masing-masing.


  1. Zakat Mal










Zakat Mal adalah zakat yang dibayarkan dengan sebagian harta benda yang kita miliki kepada orang -orang yang berhak menerima zakat tersebut. Zakat Mal yang dapat kita bayarkan berupa, emas, perak, hasil tambang, binatang, tumbuhan (tanaman dan biji-bijian), dan barang perniagaan lainnya.

  1. Hukum zakat Mal
Hukum zakat Mal adalah wajib ‘ain, bagi orang yang mampu membayarkannya. Hal tersebut dijelaskan dalam QS. At Taubah ayat 103.

  1. Syarat Zakat Mal
-          Beragama Islam
-          Merdeka, bukan hamba sahaya ataupun budak.
-          Harta yang dizakatkan adalah harta milik sendiri
-          Harta tersebut mencapai satu nisab
-          Harta yang dimiliki sudah berumur satu tahun (haul)

  1. Syarat harta yang dizakati
-          Harta tersebut sepenuhnya milik sendiri
-          Harta yang berkembang atau mendatangkan untung
-          Mencapai nisabnya
-          Melebihi kebutuhan biasa
-          Sudah mencapai haulnya

  1. Ketentuan Harta yang dizakati
-          Emas atau perak

·         Emas 20 misqal atau setara 85 gram, zakatnya 2,5 %
·         Perak 200 dirham atau 672 gram, zakatnya 2,5 %

-          Harta perniagaan atau harta dagang

Kesepakatan ulama bahwa harta yang telah mencapai nisabnya wajib hukumnya untuk dizakati, namun bila sampai satu tahun belum mencapai nisab maka belum wajib untuk di zakati. Kadar zakatnya 2,5 % atau setara 1/40 keuntungan daganganya.

Islam


-          Hewan Ternak

·         Kambing atau Domba, 40-120 ekor zakatnya 1 ekor umur 2 tahun, 121-200 ekor zakatnya 2 ekor umur 2 tahun, 201-300 ekor zakatnya 3 ekor 2 tahun, seiap tambah 1 ekor zakatnya tambah 1 ekor.

·         Sapi/ Lembu/ Kerbau, 30-38 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun, 40-50 zakatnya 1 ekor umur 2 tahun, 60-69 ekor zakatnya 2 ekor 1 tahun, 70-79 zakatnya 2 ekor 2 tahun, 80-89 zakatnya 3 ekor satu tahun, setiap tambah 100 ekor tambah 1 ekor.

·         Unta, 5-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing, 25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta betina umur 1 tahun, 36-45 zakatnya 1 unta betina 2 tahun, 46-60 zakatnya 1 ekor unt betina 3 tahun, 61-75 zakatnya 1 unta betina 4 tahun.

-          Hasil Pertanian

·         Yang dimaksud adalah hasil pertanian yang memproduksi hasil makanan pokok, zakat ini diberikan setiap kali melakukan panen. Nisabnya 5 wasaq ( 750 Kg.)
10 % bila dengan air hujan
5 % bila dengan air PDAM atau alat
7,5 % bila dengan air hujan dan air PDAM

Orang yang berhak menerima zakat, digolongkan menjadi beberapa golongan, antara lain :

1.       Fakir, orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap
2.       Miskin, orang yang memiliki pekerjaan namun hasilnya tidak mencukupi
3.       Amil, orang yang bertugas mengurus zakat
4.       Mu’allaf, orang yang baru baru islam
5.       Budak, orang yang dijual belikan
6.       Gharim, orang yang banya hutangnya
7.       Sabilillah, orang yang menegakkan agama Allah Swt.
8.   Ibnu Sabil, orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan memperjuangkan agama Allah Swt.

Nah, itulah tadi sobat semua penjelasan yang bisa kami berikan terkait dengan pelaksanaan Zakat dalam Islam, semoga dengan membaca tulisan ini kita akan lebih paham lagi dan bisa memberikan petunjuk bagi saudara kita yang belum paham , dan semoga dengan kita lebih memahami mengenai zakat ini kita akan lebih ikhlas dan lebih giat lagi dalam berzakat karena harta yang kita zakatkan itu insyaallah akan dibalas dengan yang lebih banyak berkali lipat oleh Allah Swt.

Mungkin sekian dulu postingan kami kali ini nantikan postingan kami selanjutnya ya, Salam Mustaufa Site…

Wassalamu’alaikum Wr. Wb