Advokasi Kebijakan: Nasib Ujian Sekolah di Tengah Isu Assesmen Nasional

 

Assesmen Nasional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini menerbitkan Permendikbud No.  43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Melalui permendikbud tersebut menjadi dasar bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ditiadakan dan diganti dengan Assesment Nasional (AN). Kebijakan tersebut diambil di latar belakangi karena UN dan USBN tidak ideal jika dijadikan sebagai evaluasi pembelajaran untuk mengukur tingkat ketuntasan belajar siswa selama bersekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Selain itu kebijakan ini diambil pada tahun 2021 kedepan karena sistem penilaian yang dilakukan selama ini terlalu mengedepankan terhadap aspek koginiif saja. Sedangkan dengan adanya UN sistem penilaian yang dilakukan hanya terbatas pilihan ganda dan aspek-aspek lain seperti ketrampilan, karakter, serta kemampuan lain siswa akan sulit dinilai. Oleh karenanya dengan adanya Assesmen Nasional ini dapat memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk melakukan evaluasi yang lebih kompleks kepada siswa, sebagai bentuk  transformasi evaluasi pendidikan di Indonesia. Asesmen Nasional diadakan untuk siswa ditengah jenjang yaitu kelas 4 SD, 8 SMP, dan 11 SMA dengan tujuan agar ada waktu sekolah dan guru untuk memperbaiki. AN tidak dapat digunakan untuk seleksi tapi sebagai sarana untuk memberikan umpan baik atau memperbaiki sistem pendidikan yang berjalan nasional maupun sekolah.  Kelulusan siswa tetap ditentukan berdasarkan penilaian sekolah dengan pertimbangan tidak hanya dari hasil ujian sekolah tertulis saja.

3 Point dalam assesmen Nasional

1.      Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

Untuk mengetahui pencapaian belajar siswa terkait kognitif siswa berdasarkan kemampuan literasi dan numerasi. Kemampuan literasi yaitu kemampuan memabaca menulis, kemampuan menganalisis suatu hal, kemampuan untuk menganalisis permasalahan. Kemampuan Numerasi yaitu Kecakapan menggunakan angka dan symbol, pemecahan masalah dengan numerasi, serta kemampuan menganalisis data table, grafik dsb lalu mengambil kesimpulan.

2.      Survei Karakter

6 indikator pencapaian belajar sosial emosional:

1)      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2)      Berkebhinekaan Global

3)      Mandiri

4)      Gotong royong

5)      Nalar Kritis

6)      Kreatif

3.      Survei Lingkungan Belajar

Evaluasi aspek pendukung belajar-mengajar

1)      Iklim keamanan Sekolah

2)      Iklim Kebhinekaan Sekolah

3)      Indeks Sosial Ekonomi

4)      Kualitas Pembelajaran

5)      Pengembangan Guru

 

 

Dampak positifnya:

1.      Penghematan anggaran yang bisa dialokasikan untuk keperluan pendidikan lain.

2.      Tidak memerlukan persiapan khusus dan tambahan atau tidak perlu adanya tambahan bimbingan belajar untuk menghadapi asesmen belajar tahun depan,

3.      Tekanan psikologis bagi siswa akan berkurang karena asesmen dapat dilakukan secara lebih komprehensif, tidak hanya pada waktu spesifik di akhir tahun ajaran seperti praktik selama ini.

4.      Siswa bisa memiliki lebih banyak kesempatan, dan melalui lebih banyak cara, untuk menunjukkan kompetensinya.

5.      Tidak ada penyeragaman siswa dengan mengukur hasil belajar secara normative, namun dengan formatif.

 

Hal yang perlu di advokasi:

1.      Assesmen ini memiliki tujuan yang besar dan untuk kepentingan jangka panjang. Walaupun dikatakan bahwa tidak perlu ada persiapan khus dalam pelaksanaan asesmen nasional ini. Namun, perlu adanya Buku Panduan yang berisi panduan teknis pelaksanaan sehingga sekolah yang akan menerapkan tidak kebingungan.

2.      Perlu menggencarkan sosialisasi terkait asesmen nasional kepada sekolah sekolah secara detail agar isu ini segera bisa terlaksana.

3.      Perlu adanya peningkatan kemampuan guru yang mengurusi teknis penyusunan asesmen nasional.

4.      Memberikan jalan keluar metode penilaian siswa yang lebih komprehensif untuk menentukan kelulusan siswa, sehingga sekolah tidak hanya mengadakan ujian yang berprinsip sama dengan UN maupun USBN.

5.      Memberikan pemahaman kepada pihak kepala sekolah, guru, siswa dan orang tua agar pelaksanaan kebijakan tersebut mampu dipahami tujaunnya secara jelas serta adanya satu pemahaman antar komponen dilingkungan pendidikan.

 

Daftar Pustaka

Kemendikbud RI. (2020). Assesment Nasional Sebagai Penanda Perubahan Paradigma Evaluasi Pendidikan. Diakses melalui https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/10/asesmen-nasional-sebagai-penanda-perubahan-paradigma-evaluasi-pendidikan pada tanggal 2 Desember 2020 pukul 10.00 WIB.

Kompas TV. (2020). Penjelasan Nadiem Soal UN Dihapus Serta Terobosan Lain. diakses pada 2 Desember 2020 melalui https://www.youtube.com/watch?v=s6s2l3ZTs-U&feature=youtu.be

Kompas TV. (2020). Mencermati Asesmen Nasional 2021 Pengganti UN. Diakses pada 2 Desember 2020 melalui https://www.youtube.com/watch?v=_1SWUqHwab8&feature=youtu.be

Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »

posting komentar yang membangun.