Macam-Macam Zakat Dalam
Islam dan Penjelasannya
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Islam
Salam Islami sobat Mustaufa Site semua, kembali lagi bersama
kami admin dari MustaufaSite. Kali ini kami hadir sedikit berbeda, menurut kami
berbeda sih… tapi kalo sobat menganggap tidak ya nggak papa kok… Wkwkwk… Sobat,
kali ini kami hadir dengan sedikit perubahan format postingan. Ya… kami dalam
postingan kali ini akan membahas mengenai Macam-Macam Zakat Dalam Islam dan
Penjelasannya secara singkat. Baik sobat langsung saja ya kami berikan
penjelasan mengenai topik kali ini, pastikan sobat semua perhatikan dan jangan
pindah-pindah channel dulu ya Ok…
Macam-Macam Zakat Dalam Islam dan Penejelasannya
Dalam hukum islam seperti yang kita ketahui bersama zakat
dalam islam dibedakan dalam dua jenis
atau golongan. Dua jenis zakat itu yakni zakat fitrah dan zakat Mal, dalam
postingan ini akan kami akan membahasnya secara mendalam dan insyaallah akan
mudah dipahami oleh sobat semua.
Pengertian Zakat dalam Islam
Zakat dalam islam berarti menyisihkan sebagian harta benda
yang dimiliki untuk diberikan atau disedekahkan kepada orang yang berhak
menerimanya. Atau kita mengeluarkan zakat itu untuk membersihkan harta yang
telah kita miliki, jadi intinya zakat dilakukan untuk membersihkan harta benda
kita yang kita miliki. Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahid,
sedangkan orang yang mengeluarkan zakat dinamakan Muzakki.
Macam-macam zakat
- Zakat Fitrah
Zakat Fitrah secara bahasa
berarti kesucian, sedangkan manurut bahasa zakat fitrah berarti memberikan
sebagian harta yang dimiliki dalam kadar tertentu kepada orang yang berhak
menerimanya. Zakat fitrah diberikan berkenaan dengan selesainya bulan Ramadhan,
zakat fitrah merupakan zakat pembersih hati, zakat ini biasanya diberikan
sebelum sholat idu fitri, namun bila yang memberikannya setelah sholat idul
fitri pun tidak ada masalah.
- Hukum zakat fitrah
Zakat fitrah yang harus
dibayarkan setiap umat muslim yang mampu, dalam bulan Ramadhan menurut
kesepakatan para ulama adalah sebesar 1 sha’ ( 1 sha’ setara dengan 4 mud, 1
mud = 675 gram) dalam takaran orang Indonesia 1 sha’ setara dengan 2,5
kilogram. Bila tidak bisa membayar dengan beras atau makanan pokok, bisa
diganti dengan uang yang nilainya setara dengan itu.
- Syarat orang yang
mengeluarkan zakat fitrah
-
Beragama islam
-
Seorang bayi yang terlahir sebelum matahari
terbenam di akhir bulan Ramadhan
-
Mampu membayarkan zakat fitrah atau dalam
keadaan cukup ekonominya.
- Rukun Zakat Fitrah
Rukun dalam membayar zakat
fitrah, meliputi :
-
Membaca Niat Zakat Fitrah
-
Ada orang yang akan membayar zakatnya (Muzakki)
-
Ada orang yang menerima zakat (Mustaqih)
-
Ada harta yang dizakatkan
- Waktu Pelaksanaan Zakat
Fitrah
-
Waktu Ta’jil, waktu yang dimaksud adalah waktu
dari dimulainya bulan Ramadhan hingga hari terakhir dibulan Ramadhan ( sebelum
Maghrib )
-
Waktu Wajib, yakni hari terakhir di bulan
Ramadhan dari ba’da sholat Maghrib hingga sebelum shubuh.
-
Waktu yang Utama, yakni setelah sholat subuh
hingga sebelum pelaksanaan sholat idul fitri di daerah kita masing-masing.
- Zakat Mal
Zakat Mal adalah zakat yang
dibayarkan dengan sebagian harta benda yang kita miliki kepada orang -orang
yang berhak menerima zakat tersebut. Zakat Mal yang dapat kita bayarkan berupa,
emas, perak, hasil tambang, binatang, tumbuhan (tanaman dan biji-bijian), dan
barang perniagaan lainnya.
- Hukum zakat Mal
Hukum zakat Mal adalah wajib
‘ain, bagi orang yang mampu membayarkannya. Hal tersebut dijelaskan dalam QS.
At Taubah ayat 103.
- Syarat Zakat Mal
-
Beragama Islam
-
Merdeka, bukan hamba sahaya ataupun budak.
-
Harta yang dizakatkan adalah harta milik sendiri
-
Harta tersebut mencapai satu nisab
-
Harta yang dimiliki sudah berumur satu tahun
(haul)
- Syarat harta yang dizakati
-
Harta tersebut sepenuhnya milik sendiri
-
Harta yang berkembang atau mendatangkan untung
-
Mencapai nisabnya
-
Melebihi kebutuhan biasa
-
Sudah mencapai haulnya
- Ketentuan Harta yang
dizakati
-
Emas atau perak
·
Emas 20 misqal atau setara 85 gram, zakatnya 2,5
%
·
Perak 200 dirham atau 672 gram, zakatnya 2,5 %
-
Harta perniagaan atau harta dagang
Kesepakatan ulama bahwa harta
yang telah mencapai nisabnya wajib hukumnya untuk dizakati, namun bila sampai
satu tahun belum mencapai nisab maka belum wajib untuk di zakati. Kadar
zakatnya 2,5 % atau setara 1/40 keuntungan daganganya.
Islam
-
Hewan Ternak
·
Kambing atau Domba, 40-120 ekor zakatnya 1 ekor
umur 2 tahun, 121-200 ekor zakatnya 2 ekor umur 2 tahun, 201-300 ekor zakatnya
3 ekor 2 tahun, seiap tambah 1 ekor zakatnya tambah 1 ekor.
·
Sapi/ Lembu/ Kerbau, 30-38 ekor zakatnya 1 ekor
umur 1 tahun, 40-50 zakatnya 1 ekor umur 2 tahun, 60-69 ekor zakatnya 2 ekor 1
tahun, 70-79 zakatnya 2 ekor 2 tahun, 80-89 zakatnya 3 ekor satu tahun, setiap
tambah 100 ekor tambah 1 ekor.
·
Unta, 5-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing, 25-35
ekor zakatnya 1 ekor unta betina umur 1 tahun, 36-45 zakatnya 1 unta betina 2
tahun, 46-60 zakatnya 1 ekor unt betina 3 tahun, 61-75 zakatnya 1 unta betina 4
tahun.
-
Hasil Pertanian
·
Yang dimaksud adalah hasil pertanian yang
memproduksi hasil makanan pokok, zakat ini diberikan setiap kali melakukan
panen. Nisabnya 5 wasaq ( 750 Kg.)
10 % bila dengan air hujan
5 % bila dengan air PDAM atau
alat
7,5 % bila dengan air hujan dan
air PDAM
Orang yang berhak menerima zakat, digolongkan menjadi
beberapa golongan, antara lain :
1. Fakir,
orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap
2. Miskin,
orang yang memiliki pekerjaan namun hasilnya tidak mencukupi
3. Amil,
orang yang bertugas mengurus zakat
4. Mu’allaf,
orang yang baru baru islam
5. Budak,
orang yang dijual belikan
6. Gharim,
orang yang banya hutangnya
7. Sabilillah,
orang yang menegakkan agama Allah Swt.
8. Ibnu
Sabil, orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan memperjuangkan agama Allah
Swt.
Nah, itulah tadi sobat semua penjelasan yang bisa kami
berikan terkait dengan pelaksanaan Zakat dalam Islam, semoga dengan membaca
tulisan ini kita akan lebih paham lagi dan bisa memberikan petunjuk bagi
saudara kita yang belum paham , dan semoga dengan kita lebih memahami mengenai
zakat ini kita akan lebih ikhlas dan lebih giat lagi dalam berzakat karena
harta yang kita zakatkan itu insyaallah akan dibalas dengan yang lebih banyak
berkali lipat oleh Allah Swt.
Mungkin sekian dulu postingan kami kali ini nantikan
postingan kami selanjutnya ya, Salam Mustaufa Site…
Wassalamu’alaikum Wr. Wb