IMPELEMENTASI PROGRAM KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP-K) BERDASARKAN TEORI IMPLEMENTASI DAVID C. KORTEN
Ayuk Widarningsih a , Fidya Nur Azizah b, Rian
Mustaufa c, Zidane Al Yasmind, Ratna Noviana e
Universitas Negeri Yogyakarta
Abstrak
Penelitian
ini bertujuan mendeskripsikan Impelementasi Program Kartu Indonesia Pintar
Kuliah (KIP-K) Berdasarkan Teori Implementasi David C. Korten. Penelitian
menggunakan metode kualitatif deskriptif . Pengambilan data penelitian ini
menggunakan Teknik studi literatur, yaitu mencari data sekunder valid
sebanyak-banyaknya kemudian dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan hasil
penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan ini telah memenuhi 3
unsur penting dalam implementasi yaitu kesesuaian program dengan yang dibutuhkan
sasaran, kesesuaian program dengan organisasi pelaksana, dan kesesuaian sasaran
dengan organisasi pelaksana.
Kata Kunci : Impelementasi, KIP K
Abstract
This
study aims to describe the Implementation of The Smart Indonesia Lecture Card
Program (KIP-K) based on the Implementation Theory of David C. Korten. The
research uses descriptive qualitative methods. This research data retrieval
using literature study technique, which is to look for as much valid secondary
data as possible and then analyzed to get the conclusion of the research
results. The results showed that this policy has fulfilled 3 important elements
in the implementation, namely the suitability of the program with the required
targets, the suitability of the program with the implementing organization, and
the suitability of the target with the implementing organization.
Keywords : Impelementation,
KIP K
PENDAHULUAN
Isu
kemiskinan di Indonesia merupakan salah satu hal yang unresolved sampai saat
ini. Data BPS (Badan Pusat Statistik) Persentase penduduk miskin pada Maret
2020 sebesar 9,78 persen, meningkat 0,56 persen poin terhadap September 2019
dan meningkat 0,37 persen poin terhadap Maret 2019. Jumlah penduduk miskin pada
Maret 2020 sebesar 26,42 juta orang, meningkat 1,63 juta orang terhadap
September 2019 dan meningkat 1,28 juta orang terhadap Maret 2019. Berbagai
macam kebijakan atau program dibuat oleh pemerintah untuk mengurangi angka
kemiskinan. Namun, dampaknya kurang signifikan. Beberapa penelitian tentang
masalah kemiskinan, salah satunya disebabkan oleh minimnya akses Pendidikan.
Mereka merasa kesulitan untuk mengakses pendidikan karena biaya yang cukup mahal.
Sebagaimana
yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31(1) bahwa pendidikan
adalah hak setiap wargan Negara. Maka Negara wajib memberikan pelayanan
pendidikan yang mudah dan non diskriminatif. Tidak hanya itu pendidikan juga
menjadi hal penting untuk memajukan sebuah peradaban bangsa. Undang-Undang
Dasar 1945 telah mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta
agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional. Pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta memungkinkan para warganya
mengembangkan diri baik berkenaan dengan aspek jasmaniah maupun rohaniah
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pendidikan nasional
memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Setiap
anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan
yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia
harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan. UU No 12/2012
tentang Pendidikan Tinggi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan
dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu
dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan
kesejahteraan.
Berdasarkan
UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban
meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan
insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan
selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama
yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang
kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). PIP adalah bantuan berupa uang
tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan
kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau
rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen
pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat
sebagai salah satu prioritas pembangunan. Pada Permendikbud No 10 Tahun 2020
tentang Program Indonesia Pintar, dijelaskan siapa yang berhak untuk
menerima. PIP diperuntukkan bagi
mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas
dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga
miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi
(Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana,
konflik sosial atau kondisi khusus.
Kebijakan
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah
Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi
memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada
memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Hal
tersebut sesuai dengan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mana
Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di
Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak
Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus
menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah.
Adanya
KIP-K sendiri berawal dari adanya Program Indonesia Pintar (PIP). Program
Indonesia Pintar merupakan sebuah program yang memberikan bantuan berupa uang
tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan
kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau
rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Berdasarkan Permendikbud No. 10 tahun
2020 tentang Program Indonesia Pintar, PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang
diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas
sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin
dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (papua dan papua barat
serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana atau kondisi khusus.
Melalui
PIP di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang
diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu
Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara
untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan
menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di
perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi
persyaratan ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan
diatur dengan pedoman dan ketentuan tersendiri.
Berdasarkan
teori kebijakan public kebijakan KIP KUliah dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Program
merupakan penjabaran dari
suatu kebijakan agar
kebijakan tersebut dapat direalisasikan di
lapangan sehingga tujuan kebijakan dapat dicapai. Dalam hal
upaya pemerintah untuk menjamin anak yang kurang mampu terutama yang memeiliki
prestasi dapat terus menmpuh Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi melalui program Kartu Indonesia pintar
Kuliah (KIP-K). KIP-K adalah program yang memberikan bantuan berupa uang tunai,
perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada
peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan
miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah
yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah
satu prioritas pembangunan. KIP-K akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan
memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup
bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
- Proyek adalah penjabaran dari
suatu program. Dalam
suatu proyek terdapat kegiatan-kegiatan untuk melaksanakan program.
Dalam melaksanakan program tersebut tahapan yang perlu dlakukan ada
beberapa yaitu sosialisasi, pendaftara, seleksi, dan pengumuman.
-
Tahap
sosialisasi dapat dilakukan dengan cara online maupun offline.
-
Tahap
pendaftaran, tahap yang dapat dilakukan pada SIM KIP-K melalui laman maupun
aplikasi.
-
Tahap
seleksi, pada tahap ini jika data dan berkas akan diseleksi lengkap dan sesai
dengan syarat atau tidak.
-
Tahap
pengumuman, jika data lengkap dan sesuai maka lolos dan jika tidak maka tidak
lolos.
- Kegiatan merupakan bagian terkecil
dari pelaksanaan atau implementasi suatu kebijakan. Kegiatan ini merupakan
penjabaran lebih detail mengenai proyek.
-
Sosialisasi.
Dilakukan pemerintah dengan cara online yakni melalui video conference aplikasi
zoom dan video atau penjelasan panduan lewat website dan sosial media resmi.
Cara offline dilakukan dengan pertemuan langsung disuatu tempat dengan seorang
pembicara yang akan menjelaskan.
-
Pendaftaran.
Dilakukan secara mandiri oleh pendaftar di SIM KIP Kuliah melalui laman
kip.kuliah.kemdikbud.go.id atau dengan install aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps berbasis android di
play store. Lalu masukkan data yang sesuai dan melampirkan berkas yang diperlukan.
-
Seleksi.
Seleksi dilakukan dengan seleksi berkas untuk melihat kesesuaian dengan
persyaratan serta tinjauan langsung ke rumah, wlaaupun tidak dapat terjangkau
semua.
Adapun persyaratan
penerima KIP-K adalah sebagai berikut:
-
Penerima
KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau
lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
-
Memiliki
potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti
dokumen yang sah
-
Lulus
seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi
dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah
terakreditas.Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia
Pintar (KIP); atau Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
(PKH); atau Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Mahasiswa dari panti
sosial/panti asuhan, atau Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang
atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS). Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas,
maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi
persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan
dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00
(empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali
dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah). Pengumuman penerima KIP Kuliah dapat diakses pendaftar
secara mandiri melalui website dan pemberitahuan dari pihak kampus tempat
pendaftar diterima.
- Pemanfaatan merupakan hasil atau
manfaat yang didapat setelah adanya kebijakan tersebut.
-
Pembebasan
biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer
UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan
perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)
-
Pembebasan
biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi
-
Bantuan
biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik
berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masingmasing wilayah
Perguruan Tinggi.
- Jangka waktu pemberian KIP-K
-
Program
Regular: Sarjana maksimal 8 semester, Diploma Empat maksimal 8 semester,
Diploma Tiga maksimal 6 semester, dan Diploma Dua maksimal 4 semester.
-
Program
Profesi: Dokter maksimal 4 semester, Dokter Gigi maksimal 4 semester, Dokter
Hewan maksimal 4 semester, Ners maksimal 2 semester, Apoteker maksimal 2
semester, dan Guru maksimal 2 semester.
Salah satu model implementasi program yakni model yang
diungkapkan oleh David C. Korten. Model ini memakai pendekatan proses
pembelajaran dan lebih dikenal dengan model kesesuaian implementasi program.
Korten menyatakan bahwa suatu program akan berhasil dilaksanakan jika terdapat
kesesuaian dari tiga unsur implementasi program, antara lain: Pertama,
kesesuaian antara program dengan pemanfaat, yaitu kesesuaian antara apa yang
ditawarkan oleh program dengan apa yang dibutuhkan oleh kelompok sasaran
(pemanfaat). Kedua, kesesuaian antara program dengan organisasi pelaksana,
yaitu kesesuaian antara tugas yang disyaratkan oleh program dengan kemampuan
organisasi pelaksana. Ketiga, kesesuaian antara kelompok pemanfaat dengan
organisasi pelaksana, yaitu kesesuaian antara syarat yang diputuskan organisasi
untuk dapat memperoleh output program dengan apa yang dapat dilakukan oleh
kelompok sasaran program (Haedar Akib dan Antonius Tarigan, 2000: 12)
Maka, berdasarkan latar belakang tersebut kami
mengajukan rumusan masalah bagaimana analisis implementasi kebijakan KIP-K
menggunakan metode analisis Korten. Sehingga Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis menganalisis implementasi kebijakan KIP-K menggunakan metode
analisis Korten.
METODE
PENELITIAN
Jenis Penelitian
Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengambilan data penelitian
ini menggunakan Teknik studi literatur, yaitu mencari data sekunder valid
sebanyak-banyaknya kemudian dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan hasil
penelitian.
Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian ini
berlangsung dari tanggal 25 Mei 2021 – 19 Juni 2021. Penlitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan studi literatur. Sehingga kami mendapatkan suber
informasi dari data sekuender yang telah kami kumpulkan dari berbagi sumber
yang valid.
Target/Subjek Penelitian
Subjek
dalam penelitian ini adalah Proses Implementasi Program Pemerintah Kartu
Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), yaitu bantuan Pendidikan yang diberikan kepada
peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas atau sederajat dari keluarga kurang
mampu agar dapat melanjutkan Pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau
akademi.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Implementasi
program kip-k berdasarkan teori Korten:
a.
Teori
Korten
Salah
satu model implementasi program yakni model yang diungkapkan oleh David C.
Korten. Model ini memakai pendekatan proses pembelajaran dan lebih dikenal
dengan model kesesuaian implementasi program. Model kesesuaian Korten
digambarkan sebagai berikut :
Korten menggambarkan model ini berintikan
tiga elemen yang ada dalam pelaksanaan program yaitu program itu sendiri,
pelaksanaan program, dan kelompok sasaran program. Korten menyatakan bahwa
suatu program akan berhasil dilaksanakan jika terdapat kesesuaian dari tiga
unsur implementasi program, antara lain: Pertama, kesesuaian antara program
dengan pemanfaat, yaitu kesesuaian antara apa yang ditawarkan oleh program
dengan apa yang dibutuhkan oleh kelompok sasaran (pemanfaat). Kedua, kesesuaian
antara program dengan organisasi pelaksana, yaitu kesesuaian antara tugas yang
disyaratkan oleh program dengan kemampuan organisasi pelaksana. Ketiga,
kesesuaian antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana, yaitu
kesesuaian antara syarat yang diputuskan organisasi untuk dapat memperoleh output
program dengan apa yang dapat dilakukan oleh kelompok sasaran program (Haedar
Akib dan Antonius Tarigan, 2000: 12)
Berdasarkan
pola yang dikembangkan Korten, dapat dipahami bahwa kinerja program tidak akan
berhasil sesuai dengan apa yang diharapkan kalau tidak terdapat kesesuaian
antara tiga unsur implementasi kebijakan. Hal ini disebabkan apabila output
program tidak sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran, jelas output tidak
dapat dimanfaatkan. Jika organisasi pelaksana program tidak memiliki kemampuan
melaksanakan tugas yang disyaratkan oleh program, maka organisasinya tidak
dapat menyampaikan output program dengan tepat. Atau, jika syarat yang
ditetapkan organisasi pelaksana program tidak dapat dipenuhi oleh kelompok
sasaran, maka kelompok sasaran tidak mendapatkan output program. Oleh karena
itu, kesesuaian antara tiga unsur implementasi kebijakan mutlak diperlukan agar
program berjalan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
Terkait
landasan dan mutu implementasi, menurut Islamy dalam buku Maryono (2010: 43)
yang berjudul Menakar Kebijakan RSBI: Analisis Kritis Studi Implementasi, untuk
bisa melihat apakah proses implementasi telah berjalan dengan baik ada kriteria
yang perlu diperhatikan, beberapa diantaranya yakni :
1.
Apakah unit
pelaksana teknis telah disiapkan ?
2.
Apakah pelaksana
kebijakan telah mengerti akan rencana, tujuan, dan sasaran kebijakan ?
3.
Apakah aktor-aktor
utama telah ditetapkan dan siap menerima tanggung jawab pelaksanaan kebijakan
tersebut ?
4.
Apakah koordinasi
pelaksanaan telah dilakukan dengan baik ?
5.
Apakah hak dan
kewajiban, kekuasaan dan tanggung jawab telah diberikan dan dipahami serta
dilaksanakan dengan baik oleh pelaksana kebijakan ?
6.
Apakah kriteria
penilaian keberhasilan pelaksanaan kebijakan telah ada, jelas, dan diterapkan
dengan baik?
b. Kesesuaian antara program dengan manfaat
a) Adanya
kejelasan Program dengan Masyarakat
Tahapan pada pelaksanaan Implementasi Program Kartu
Indonesia Pintar-Kuliah yaitu kesesuaian Program KIP-K dengan masyarakat
sebagai penerima pelayanan bantuan biaya pendidikan. Kejelasan program
disampaikan melalui kegiatan sosialisasi dan penyebaran informasi melalui
website resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Sosialiasasi juga dilaksanakan oleh masing-masing kampus kepada calon penerima
KIP-K untuk memperjelas alur seleksi program KIP-K yang diserahkan kepada
masing-masing kebijakan kampus.
b)
Kesesuaian Program dengan yang Dibutuhkan oleh Masyarakat
Program KIP-K ini merupakan program lanjutan yang
dahulunya bernama Bidikmisi. Kemendikbud akan terus menjamin pemerataan akses
pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka
Belajar yang dicanangkan pemerintah. Pada tahun 2020, telah disalurkan bantuan
KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. Pada tahun 2021 ini akan
kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima. KIP-K
membantu masyarakat untuk memudahkan akses pendidikan tinggi. Program ini
sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama sasaran program ini yaitu siswa
dari keluarga yang kurang mampu.
c.
c.
Kesesuaian program dengan organisasi pelaksana
a)
Kemampuan
Organisasi Pelaksana Dalam Melaksanakan Program KIP K
Kemampuan
organisasi pelaksana progam dalam hal ini adalah Kemendikbud sebagai lembaga
yang mengawasi pelaksanaan program dipusat. Selain itu, kemampuan lembaga
pendidikan daerah, dinas pendidikan serta sekolah juga penting memahami
prosedur pelaksanaan KIP K tersebut. Mengingat dalam pengajuan KIP K memerlukan
persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan agar dapat terdaftar sebagai
pemohon KIP K. ketika petugas memahami apa yang akan dikakukannya maka
pelayanan akan efektif dan sesuai dengan harapan. Kemampuan pelaksanaan dari Kemendikbud dan
organisasi lain ditingkat daerah
b)
Kemampuan petugas
dalam pelaksanaan pelayanan pada Program KIP K sudah sesuai dengan apa yang
diharapkan masyarakat, yaitu dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara informatif, cepat, dan cermat. Selain itu dengan adanya pelayanan
melalui program tersebut tidak lantas menjadikan kurangnya kualitas kemampuan
pegawai
d.
Kesesuaian
antara kelompok masyarakat dengan organisasi pelaksana
a)
Adanya Kejelasan
Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Pelaksanaan
PIP di tahun 2020, pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan bagi 200 ribu
mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas
dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran
negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.. Pada tahun
2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan
untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP
Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi
on going sampai masa studi selesai.
Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pada saat pendaftara
KIP-K adalah sebagai berikut:
1.
Penerima KIP
Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau
lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2.
Memiliki potensi
akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen
yang sah;
3.
Lulus seleksi
penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan
diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan
ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan : Kepemilikan program
bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);
atauBerasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau Pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan,
atau Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan
kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika
calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat
tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak
mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan
kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah
anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).
b)
Adanya Ketepatan
Waktu
Ketepatan
waktu dalam pelaksanaan KIPK diwujudkan mulai dari pendaftaran hingga
penyaluran bantuan. Pendaftaran KIP-K dimulai semenjak dibukanya pendaftaran
SNMPTN hingga berakhirnya PPDB perkuliahan. Pada penyaluranya, KIP-K akan di
distribusikan kepada mahasiswa pada setiap bulan Maret dan September atau pada
setiap semester berlangsung. Namun, pada pelaksaanya terdapat beberapa masalah
yang terjadi pada kampus tertentu seperti penyaluran yang telat atau justru
mendahului jadwal, akan tetapi kasus seperti ini bukan merupakan kasus yang
dialami oleh mayoritas penerima KIP-K.
e.
Faktor
penghambat
Menurut Bambang sunggono, implementasi kebijakan
mempunyai beberapa faktor penghambat, yaitu:
a)
Isi Kebijakan
Pertama
Implementasi kebijakan gagal karena
masih samarnya isi kebijakan, maksudnya apa yang menjadi tujuan tidak cukup
terperinci,sarana-sarana dan penerapan prioritas,atau program-program kebijakan
terlalu umum atau sama sekali tidak ada. Kedua,karena kurangnya ketetapan
intern maupun ekstern dari kebijakan. Ketiga,kebijakan yang akan
diimplementasikan dapat juga menunjukkan adanya kekurangan-kekurangan yang
sangat berarti. Keempat, penyebab lain dari timbulnya kegagalan implementasi
suatu kebijakan publik dapat terjadi karena kekurangan-kekurangan yang
menyangkut sumberdaya pembantu,misalnya yang menyangkut waktu, biaya/dana dan
tenaga manusia.
b)
Informasi
Implementasi kebijakan public
mengasumsikan bahwa para pemegang peran yang terlibat langsung mempunyai
informasi yang perlu atau sangat berkaitan untuk dapat memainkan peranya dengan
baik. Informasi ini justru tidak ada, misalnya akibat adanya gangguan
komunikasi.
c)
Dukungan
Pelaksaan suatu kebijakan public akan
sangat sulit apabila pada pengimplementasiannya tidak cukup dukungan unutuk
pelaksaan kebijakan tersebut.
d)
Pembagian potensi
Sebab musabab yang berkaitan dengan
gagalnya implementasi suatu kebijakan publik juga ditentukan aspek pembagian
potensi diantaranya para pelaku yang terlibat dalam implementasi. Dalam hal ini
berkaitan dengan diferensiasi tugas dan wewenang organisasi pelaksana. Struktur
organisasi pelaksana dapat menimbulkan masalah-masalah apabila pembagian
wewenang dan tanggung jawab kurang disesuaikan dengan pembagian tugas atau
ditandai oleh adnya pembatasan-pembatasan yang kurang jelas.
SIMPULAN
DAN SARAN
Simpulan
KIP K
merupakan kebijakan dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat
miskin dalam mengakses pendidikan tinggi. Bersadarkan teori Implementasi David
Corten
kebijakan ini telah memenuhi 3 unsur penting dalam implementasi yaitu
kesesuaian proram dengan yang dibutuhkan sasaran, kesesuaian program dengan
organisasi pelaksana, dan kesesuaian sasaran dengan organisasi pelaksana.
Saran
Berdasarkan
pada kajian yang telah penulis lakukan saran yang dapat diberikan adalah
pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek lebih memperhatikan penyebaran dan
pendataan penerima KIP Kuliah. Hal tersebut dikarenakan masih banyak kasus KIP
K yang salah sasaran yang tidak sesuai dengan yang seharusnya mendapatkannya.
Kemudian, sebelum memutuskan untuk mengganti program dari Bidikmisi menjadi KIP
K, perlu dilakukan evaluasi agar program yang baru tersebut tidak mengulangi
kekurangan yang sudah ada sebelumnya. sehingga kebijakan tersebut dapat
berjalan dengan baik tanpa memunculkan sebuah permasalahan kebijakan yang baru.
DAFTAR
PUSTAKA
Andani, A. T. V., Setyowati, E., & Amin, F. (2020).
Implementasi Program Pelayanan One Day Service dalam Meningkatkan Kualitas
Pelayanan Badan Pertanahan Nasional Kota. Jurnal Ilmiah Administrasi
Publik, 5(3), 328-336.
Haliim, W. (2018). DINAMIKA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KONSERVASI
LAHAN. Jurnal Borneo Administrator, 56-57.
Kadji, Y. (2016). Kemiskinan dan Teoritisnya.
repository.ung.ac.id, 1-7.
Leean.
( 2011, Januari Jumat, 14 ). Retrieved from https://green-leean.blogspot.com/2011/01/teori-dan-konsep-dasar-pengembangan.html
M.Irfan Islamy, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara,
(Jakarta: Bina Aksara, 1988), hal.20.
Pendidikan, P. L. (2021). Pendoman Pendafataran Kartu
Indonesia Pintar Kuliah 2021 . Jakarta: Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia .