Showing posts with label KangMus. Show all posts
Showing posts with label KangMus. Show all posts

IMPELEMENTASI PROGRAM KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP-K) BERDASARKAN TEORI IMPLEMENTASI DAVID C. KORTEN

IMPELEMENTASI PROGRAM KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP-K) BERDASARKAN TEORI IMPLEMENTASI DAVID C. KORTEN

Ayuk Widarningsih a , Fidya Nur Azizah b, Rian Mustaufa c, Zidane Al Yasmind, Ratna Noviana e

Universitas Negeri Yogyakarta

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan Impelementasi Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Berdasarkan Teori Implementasi David C. Korten. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif . Pengambilan data penelitian ini menggunakan Teknik studi literatur, yaitu mencari data sekunder valid sebanyak-banyaknya kemudian dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan ini telah memenuhi 3 unsur penting dalam implementasi yaitu kesesuaian program dengan yang dibutuhkan sasaran, kesesuaian program dengan organisasi pelaksana, dan kesesuaian sasaran dengan organisasi pelaksana.

Kata Kunci : Impelementasi, KIP K

 

Abstract

This study aims to describe the Implementation of The Smart Indonesia Lecture Card Program (KIP-K) based on the Implementation Theory of David C. Korten. The research uses descriptive qualitative methods. This research data retrieval using literature study technique, which is to look for as much valid secondary data as possible and then analyzed to get the conclusion of the research results. The results showed that this policy has fulfilled 3 important elements in the implementation, namely the suitability of the program with the required targets, the suitability of the program with the implementing organization, and the suitability of the target with the implementing organization.

Keywords : Impelementation, KIP K

 


PENDAHULUAN

Isu kemiskinan di Indonesia merupakan salah satu hal yang unresolved sampai saat ini. Data BPS (Badan Pusat Statistik) Persentase penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 9,78 persen, meningkat 0,56 persen poin terhadap September 2019 dan meningkat 0,37 persen poin terhadap Maret 2019. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 26,42 juta orang, meningkat 1,63 juta orang terhadap September 2019 dan meningkat 1,28 juta orang terhadap Maret 2019. Berbagai macam kebijakan atau program dibuat oleh pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan. Namun, dampaknya kurang signifikan. Beberapa penelitian tentang masalah kemiskinan, salah satunya disebabkan oleh minimnya akses Pendidikan. Mereka merasa kesulitan untuk mengakses pendidikan karena biaya yang cukup mahal.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31(1) bahwa pendidikan adalah hak setiap wargan Negara. Maka Negara wajib memberikan pelayanan pendidikan yang mudah dan non diskriminatif. Tidak hanya itu pendidikan juga menjadi hal penting untuk memajukan sebuah peradaban bangsa. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional. Pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta memungkinkan para warganya mengembangkan diri baik berkenaan dengan aspek jasmaniah maupun rohaniah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan. UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan. Pada Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, dijelaskan siapa yang berhak untuk menerima.  PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Kebijakan KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Hal tersebut sesuai dengan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mana Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah.

Adanya KIP-K sendiri berawal dari adanya Program Indonesia Pintar (PIP). Program Indonesia Pintar merupakan sebuah program yang memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Berdasarkan Permendikbud No. 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (papua dan papua barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana atau kondisi khusus.

Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pedoman dan ketentuan tersendiri.

Berdasarkan teori kebijakan public kebijakan KIP KUliah dapat diuraikan sebagai berikut :

a.       Program merupakan  penjabaran   dari   suatu  kebijakan  agar   kebijakan tersebut   dapat    direalisasikan    di  lapangan  sehingga  tujuan kebijakan dapat dicapai. Dalam hal upaya pemerintah untuk menjamin anak yang kurang mampu terutama yang memeiliki prestasi dapat terus menmpuh Pendidikan ke jenjang yang lebih  tinggi melalui program Kartu Indonesia pintar Kuliah (KIP-K). KIP-K adalah program yang memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan. KIP-K akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

  1. Proyek adalah   penjabaran   dari  suatu  program.  Dalam  suatu proyek terdapat kegiatan-kegiatan untuk melaksanakan program. Dalam melaksanakan program tersebut tahapan yang perlu dlakukan ada beberapa yaitu sosialisasi, pendaftara, seleksi, dan pengumuman.

-          Tahap sosialisasi dapat dilakukan dengan cara online maupun offline.

-          Tahap pendaftaran, tahap yang dapat dilakukan pada SIM KIP-K melalui laman maupun aplikasi.

-          Tahap seleksi, pada tahap ini jika data dan berkas akan diseleksi lengkap dan sesai dengan syarat atau tidak.

-          Tahap pengumuman, jika data lengkap dan sesuai maka lolos dan jika tidak maka tidak lolos.

  1. Kegiatan merupakan bagian terkecil dari pelaksanaan atau implementasi suatu kebijakan. Kegiatan ini merupakan penjabaran lebih detail mengenai proyek.

-          Sosialisasi. Dilakukan pemerintah dengan cara online yakni melalui video conference aplikasi zoom dan video atau penjelasan panduan lewat website dan sosial media resmi. Cara offline dilakukan dengan pertemuan langsung disuatu tempat dengan seorang pembicara yang akan menjelaskan.

-          Pendaftaran. Dilakukan secara mandiri oleh pendaftar di SIM KIP Kuliah melalui laman kip.kuliah.kemdikbud.go.id atau dengan install aplikasi  KIP Kuliah Mobile Apps berbasis android di play store. Lalu masukkan data yang sesuai dan melampirkan berkas yang diperlukan.

-          Seleksi. Seleksi dilakukan dengan seleksi berkas untuk melihat kesesuaian dengan persyaratan serta tinjauan langsung ke rumah, wlaaupun tidak dapat terjangkau semua.

Adapun persyaratan penerima KIP-K adalah sebagai berikut:

-          Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya

-          Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

-          Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditas.Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan : Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Pengumuman penerima KIP Kuliah dapat diakses pendaftar secara mandiri melalui website dan pemberitahuan dari pihak kampus tempat pendaftar diterima.

  1. Pemanfaatan merupakan hasil atau manfaat yang didapat setelah adanya kebijakan tersebut.

-          Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)

-          Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi

-          Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masingmasing wilayah Perguruan Tinggi.

  1. Jangka waktu pemberian KIP-K

-          Program Regular: Sarjana maksimal 8 semester, Diploma Empat maksimal 8 semester, Diploma Tiga maksimal 6 semester, dan Diploma Dua maksimal 4  semester.

-          Program Profesi: Dokter maksimal 4 semester, Dokter Gigi maksimal 4 semester, Dokter Hewan maksimal 4 semester, Ners maksimal 2 semester, Apoteker maksimal 2 semester, dan Guru maksimal 2 semester.

Salah satu model implementasi program yakni model yang diungkapkan oleh David C. Korten. Model ini memakai pendekatan proses pembelajaran dan lebih dikenal dengan model kesesuaian implementasi program. Korten menyatakan bahwa suatu program akan berhasil dilaksanakan jika terdapat kesesuaian dari tiga unsur implementasi program, antara lain: Pertama, kesesuaian antara program dengan pemanfaat, yaitu kesesuaian antara apa yang ditawarkan oleh program dengan apa yang dibutuhkan oleh kelompok sasaran (pemanfaat). Kedua, kesesuaian antara program dengan organisasi pelaksana, yaitu kesesuaian antara tugas yang disyaratkan oleh program dengan kemampuan organisasi pelaksana. Ketiga, kesesuaian antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana, yaitu kesesuaian antara syarat yang diputuskan organisasi untuk dapat memperoleh output program dengan apa yang dapat dilakukan oleh kelompok sasaran program (Haedar Akib dan Antonius Tarigan, 2000: 12)

Maka, berdasarkan latar belakang tersebut kami mengajukan rumusan masalah bagaimana analisis implementasi kebijakan KIP-K menggunakan metode analisis Korten. Sehingga Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis menganalisis implementasi kebijakan KIP-K menggunakan metode analisis Korten.

 

METODE PENELITIAN

Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengambilan data penelitian ini menggunakan Teknik studi literatur, yaitu mencari data sekunder valid sebanyak-banyaknya kemudian dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan hasil penelitian.

 

Waktu dan Tempat Penelitian

Penelitian ini berlangsung dari tanggal 25 Mei 2021 – 19 Juni 2021. Penlitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan studi literatur. Sehingga kami mendapatkan suber informasi dari data sekuender yang telah kami kumpulkan dari berbagi sumber yang valid.

Target/Subjek Penelitian

Subjek dalam penelitian ini adalah Proses Implementasi Program Pemerintah Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), yaitu bantuan Pendidikan yang diberikan kepada peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan Pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

 

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Implementasi program kip-k berdasarkan teori Korten:

a.      Teori Korten

              Salah satu model implementasi program yakni model yang diungkapkan oleh David C. Korten. Model ini memakai pendekatan proses pembelajaran dan lebih dikenal dengan model kesesuaian implementasi program. Model kesesuaian Korten digambarkan sebagai berikut :



Korten menggambarkan model ini berintikan tiga elemen yang ada dalam pelaksanaan program yaitu program itu sendiri, pelaksanaan program, dan kelompok sasaran program. Korten menyatakan bahwa suatu program akan berhasil dilaksanakan jika terdapat kesesuaian dari tiga unsur implementasi program, antara lain: Pertama, kesesuaian antara program dengan pemanfaat, yaitu kesesuaian antara apa yang ditawarkan oleh program dengan apa yang dibutuhkan oleh kelompok sasaran (pemanfaat). Kedua, kesesuaian antara program dengan organisasi pelaksana, yaitu kesesuaian antara tugas yang disyaratkan oleh program dengan kemampuan organisasi pelaksana. Ketiga, kesesuaian antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana, yaitu kesesuaian antara syarat yang diputuskan organisasi untuk dapat memperoleh output program dengan apa yang dapat dilakukan oleh kelompok sasaran program (Haedar Akib dan Antonius Tarigan, 2000: 12)

Berdasarkan pola yang dikembangkan Korten, dapat dipahami bahwa kinerja program tidak akan berhasil sesuai dengan apa yang diharapkan kalau tidak terdapat kesesuaian antara tiga unsur implementasi kebijakan. Hal ini disebabkan apabila output program tidak sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran, jelas output tidak dapat dimanfaatkan. Jika organisasi pelaksana program tidak memiliki kemampuan melaksanakan tugas yang disyaratkan oleh program, maka organisasinya tidak dapat menyampaikan output program dengan tepat. Atau, jika syarat yang ditetapkan organisasi pelaksana program tidak dapat dipenuhi oleh kelompok sasaran, maka kelompok sasaran tidak mendapatkan output program. Oleh karena itu, kesesuaian antara tiga unsur implementasi kebijakan mutlak diperlukan agar program berjalan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.

Terkait landasan dan mutu implementasi, menurut Islamy dalam buku Maryono (2010: 43) yang berjudul Menakar Kebijakan RSBI: Analisis Kritis Studi Implementasi, untuk bisa melihat apakah proses implementasi telah berjalan dengan baik ada kriteria yang perlu diperhatikan, beberapa diantaranya yakni :

1.      Apakah unit pelaksana teknis telah disiapkan ?

2.      Apakah pelaksana kebijakan telah mengerti akan rencana, tujuan, dan sasaran kebijakan ?

3.      Apakah aktor-aktor utama telah ditetapkan dan siap menerima tanggung jawab pelaksanaan kebijakan tersebut ?

4.      Apakah koordinasi pelaksanaan telah dilakukan dengan baik ?

5.      Apakah hak dan kewajiban, kekuasaan dan tanggung jawab telah diberikan dan dipahami serta dilaksanakan dengan baik oleh pelaksana kebijakan ?

6.      Apakah kriteria penilaian keberhasilan pelaksanaan kebijakan telah ada, jelas, dan diterapkan dengan baik?

b.      Kesesuaian antara program dengan manfaat

a)       Adanya kejelasan Program dengan Masyarakat

Tahapan pada pelaksanaan Implementasi Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yaitu kesesuaian Program KIP-K dengan masyarakat sebagai penerima pelayanan bantuan biaya pendidikan. Kejelasan program disampaikan melalui kegiatan sosialisasi dan penyebaran informasi melalui website resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Sosialiasasi juga dilaksanakan oleh masing-masing kampus kepada calon penerima KIP-K untuk memperjelas alur seleksi program KIP-K yang diserahkan kepada masing-masing kebijakan kampus.

b)      Kesesuaian Program dengan yang Dibutuhkan oleh Masyarakat

Program KIP-K ini merupakan program lanjutan yang dahulunya bernama Bidikmisi. Kemendikbud akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah. Pada tahun 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. Pada tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima. KIP-K membantu masyarakat untuk memudahkan akses pendidikan tinggi. Program ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama sasaran program ini yaitu siswa dari keluarga yang kurang mampu.

c.       c. Kesesuaian program dengan organisasi pelaksana

a)       Kemampuan Organisasi Pelaksana Dalam Melaksanakan Program KIP K

Kemampuan organisasi pelaksana progam dalam hal ini adalah Kemendikbud sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan program dipusat. Selain itu, kemampuan lembaga pendidikan daerah, dinas pendidikan serta sekolah juga penting memahami prosedur pelaksanaan KIP K tersebut. Mengingat dalam pengajuan KIP K memerlukan persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan agar dapat terdaftar sebagai pemohon KIP K. ketika petugas memahami apa yang akan dikakukannya maka pelayanan akan efektif dan sesuai dengan harapan.  Kemampuan pelaksanaan dari Kemendikbud dan organisasi lain ditingkat  daerah 

b)      Kemampuan petugas dalam pelaksanaan pelayanan pada Program KIP K sudah sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, yaitu dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara informatif, cepat, dan cermat. Selain itu dengan adanya pelayanan melalui program tersebut tidak lantas menjadikan kurangnya kualitas kemampuan pegawai

d.      Kesesuaian antara kelompok masyarakat dengan organisasi pelaksana

a)      Adanya Kejelasan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Pelaksanaan PIP di tahun 2020, pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan bagi 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.. Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.  Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pada saat pendaftara KIP-K adalah sebagai berikut:

1.      Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2.      Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3.      Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan : Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atauBerasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

b)      Adanya Ketepatan Waktu

Ketepatan waktu dalam pelaksanaan KIPK diwujudkan mulai dari pendaftaran hingga penyaluran bantuan. Pendaftaran KIP-K dimulai semenjak dibukanya pendaftaran SNMPTN hingga berakhirnya PPDB perkuliahan. Pada penyaluranya, KIP-K akan di distribusikan kepada mahasiswa pada setiap bulan Maret dan September atau pada setiap semester berlangsung. Namun, pada pelaksaanya terdapat beberapa masalah yang terjadi pada kampus tertentu seperti penyaluran yang telat atau justru mendahului jadwal, akan tetapi kasus seperti ini bukan merupakan kasus yang dialami oleh mayoritas penerima KIP-K.

e.       Faktor penghambat

Menurut Bambang sunggono, implementasi kebijakan mempunyai beberapa faktor penghambat, yaitu:

a)      Isi Kebijakan Pertama

Implementasi kebijakan gagal karena masih samarnya isi kebijakan, maksudnya apa yang menjadi tujuan tidak cukup terperinci,sarana-sarana dan penerapan prioritas,atau program-program kebijakan terlalu umum atau sama sekali tidak ada. Kedua,karena kurangnya ketetapan intern maupun ekstern dari kebijakan. Ketiga,kebijakan yang akan diimplementasikan dapat juga menunjukkan adanya kekurangan-kekurangan yang sangat berarti. Keempat, penyebab lain dari timbulnya kegagalan implementasi suatu kebijakan publik dapat terjadi karena kekurangan-kekurangan yang menyangkut sumberdaya pembantu,misalnya yang menyangkut waktu, biaya/dana dan tenaga manusia.

b)      Informasi

Implementasi kebijakan public mengasumsikan bahwa para pemegang peran yang terlibat langsung mempunyai informasi yang perlu atau sangat berkaitan untuk dapat memainkan peranya dengan baik. Informasi ini justru tidak ada, misalnya akibat adanya gangguan komunikasi.

c)      Dukungan

Pelaksaan suatu kebijakan public akan sangat sulit apabila pada pengimplementasiannya tidak cukup dukungan unutuk pelaksaan kebijakan tersebut.

d)      Pembagian potensi

Sebab musabab yang berkaitan dengan gagalnya implementasi suatu kebijakan publik juga ditentukan aspek pembagian potensi diantaranya para pelaku yang terlibat dalam implementasi. Dalam hal ini berkaitan dengan diferensiasi tugas dan wewenang organisasi pelaksana. Struktur organisasi pelaksana dapat menimbulkan masalah-masalah apabila pembagian wewenang dan tanggung jawab kurang disesuaikan dengan pembagian tugas atau ditandai oleh adnya pembatasan-pembatasan yang kurang jelas.

 

SIMPULAN DAN SARAN

Simpulan

KIP K merupakan kebijakan dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dalam mengakses pendidikan tinggi. Bersadarkan teori Implementasi David Corten kebijakan ini telah memenuhi 3 unsur penting dalam implementasi yaitu kesesuaian proram dengan yang dibutuhkan sasaran, kesesuaian program dengan organisasi pelaksana, dan kesesuaian sasaran dengan organisasi pelaksana.

 

Saran

Berdasarkan pada kajian yang telah penulis lakukan saran yang dapat diberikan adalah pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek lebih memperhatikan penyebaran dan pendataan penerima KIP Kuliah. Hal tersebut dikarenakan masih banyak kasus KIP K yang salah sasaran yang tidak sesuai dengan yang seharusnya mendapatkannya. Kemudian, sebelum memutuskan untuk mengganti program dari Bidikmisi menjadi KIP K, perlu dilakukan evaluasi agar program yang baru tersebut tidak mengulangi kekurangan yang sudah ada sebelumnya. sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa memunculkan sebuah permasalahan kebijakan yang baru.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Andani, A. T. V., Setyowati, E., & Amin, F. (2020). Implementasi Program Pelayanan One Day Service dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Badan Pertanahan Nasional Kota. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik5(3), 328-336.

Haliim, W. (2018). DINAMIKA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KONSERVASI LAHAN. Jurnal Borneo Administrator, 56-57.

Kadji, Y. (2016). Kemiskinan dan Teoritisnya. repository.ung.ac.id, 1-7.

Leean. ( 2011, Januari Jumat, 14 ). Retrieved from https://green-leean.blogspot.com/2011/01/teori-dan-konsep-dasar-pengembangan.html

M.Irfan Islamy, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, (Jakarta: Bina Aksara, 1988), hal.20.

Pendidikan, P. L. (2021). Pendoman Pendafataran Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021 . Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia .

 

Tutorial Pengujian Hipotesis Asosiatif Statistika Menggunakan SPSS 26



Pengujian Hipotesis Asosiatif


Langkah-langkah penggunaan SPSS dalam Uji Hipotesis Asosiatif

Ø  Uji Korelasi Produk Moment X2 => Y

Sebelum membuka SPSS perlu dipahami terlebih dahulu mengenai data yang akan diteliti. Berdasarkan pada rumusan tersebut, maka:

Hipotesis penelitian:

Ho : Tidak terdapat hubungan antara Perharian orang tua dengan Prestasi Belajar Siswa

Ha : Ada hubungan antara Perhatian orang tua dengan Prestasi Belajar Siswa

Hipotesis statistic       :

Ho : ρ = 0

Ha : ρ ≠ 0

Taraf signifikansi      : 0,05

Statistik Uji                : Uji Korelasi Product Moment dengan SPSS

Kriteria keputusan   : Tolak Ho jika Sig. < 0,05

Langkah SPSS

     1. Membuka Aplikasi SPSS pada perangkat, kemudian setelah masuk pada lembar kerja, klik Variabel View untuk memberikan nama variabel dengan X2 dan Y


     2. Kemudian masukan data yang ada kedalam table SPSS


     3. Kemudian memberikan nama pada label, dengan masuk ke dalam variabel view


      4. Analisis data yang sudah di inputkan dalam SPSS, dengan masuk pada menu Analyze => Correlate => Bivarite


 5.  Kemudian pada kotak variabel, kita masukan data variabel nya ( perhatian orang tua dan prestasi belajar), setelah itu beri tanda ceklist pada Pearson dan Flag Significant Correlations. Pada Test Of Significance diisi dengan Two Tailed. Kemudian klik OK.


 6. Setelah itu lihat pada bagian output SPSS, akan terlihat Uji Korelasi Product Moment tersebut.


Kesimpulan:

Berdasarkan output SPSS dapat diketahui bahwa rxy = 0,960 dengan Sig.= 0,000.

Karena Sig.= 0,000 < 0,05, maka Ho ditolak.

Jadi pada taraf signifikansi 0,05 dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan yang positif dan signifikan antara perhatian orang tua dengan prestasi belajar siswa.

rxy = 0,960 artinya besarnya hubungan antara perhatian orang tua dengan prestasi belajar siswa sebesar 0,960 yang masuk dalam kategori sangat kuat

Uji Hipotesis Korelasi Ganda

Hipotesis penelitian   :

Ho : Tidak terdapat hubungan antara Motivasi Belajar dan Perhatian Orang Tua secara bersama-sama dengan Prestasi Belajar Siswa

Ha : Ada hubungan antara Motivasi Belajar dan Perhatian Orang Tua secara bersama-sama dengan Prestasi Belajar Siswa

Hipotesis statistic       :

Ho : ρ = 0

Ha : ρ ≠ 0

Taraf signifikansi      : 0,05

Statistik Uji                : Uji Korelasi Ganda dengan SPSS

Kriteria keputusan   : Tolak Ho jika Sig. < 0,05

Langkah-langkah Uji Korelasi Ganda

1.      Masukan data yang akan diolah menggunakan SPSS


 




2.      Kemudian pada SPSS pilih menu Analyze => Regression=> Linear

 


3.      Kemudian kita masukan variabel prestasi belajar (Y), kedalam dependent  dan variabel Motivasi belajar (X1), Prestasi belajar (X2) ke Independents. Setelah itu klik OK.



4.      Maka akan terlihat output dari data hasil uji hipotesis korelasi ganda

 


Kesimpulan:

Berdasarkan output SPSS di atas dapat diketahui bahwa Ry.12 = 0,979 dengan Sig.= 0,000.

Karena Sig.= 0,000 < 0,05, Ho ditolak

 

Jadi pada taraf signifikansi 0,05 dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan yang positif dan signifikan antara Motivasi Belajar dan Perhatian Orang Tua secara bersama-sama dengan Prestasi Belajar Siswa.